Pages

Selasa, 25 Desember 2012



Barangkali, perang paten teknologi antara Samsung dan Apple adalah salah satu yang paling menghebohkan dalam sejarah teknologi. Samsung dan Apple berseteru sejak pertengahan tahun 2011. Saat ini, gugatan antara Samsung vs Apple masih berlangsung di banyak negara. Dan sama sekali belum menunjukkan tanda-tanda selesai.
Pada bulan April 2011, Apple menggugat Samsung ke pengadilan. Apple menuding Samsung meniru iPad, iPod dan iPhone dalam jajaran produk tablet Galaxy Tab dan ponsel Galaxy.

Dalam dokumen gugatan di U.S. District Court for the Northern District of California, Apple menilai bahwa Samsung melakukan kopi teknologinya, desain bahkan sampai kemasan produk.

"Ketimbang mengembangkan produk secara independen, Samsung memilih meniru teknologi inovatif Apple, user interface dan kemasan produk yang elegan, dalam pelanggarannya pada hak properti intelektual Apple," demikian pernyataan Apple kala itu.
"Produk Samsung Galaxy kelihatan sebagai produk Apple, sama sama berbentuk persegi panjang dengan sudut bulat, permukaan datar dengan batas bawah dan atas hitam, bagian belakang melengkung, dan layar dengan icon persegi dengan sudut membulat," tuding Apple.
Komplain Apple termasuk 10 pelanggaran paten, dua pelanggaran hak cipta dan praktek bisnis tidak fair. Produk yang diklaim meniru termasuk ponsel Epic 4G, Captivate, Indulge, Nexus S, Galaxy S dan tablet Galaxy Tab.
Dari sinilah perang antara Apple dan Samsung bermula. Samsung tentu saja tidak tinggal diam dan kemudian melancarkan aksi balasan.
Bulan April 2011 itu, Tim Cook yang masih menjabat Chief Operating Officer angkat bicara. Ia menyatakan Samsung sebenarnya mitra bisnis yang baik, namun terpaksa digugat karena aksi mereka melanggar batas.
Namun demikian, mengingat hubungan mereka yang cukup baik, Cook berharap tetap dapat menjalin relasi yang kuat dengan Samsung.
"Kami adalah pelanggan terbesar Samsung dan Samsung adalah suplier komponen yang sangat berharga bagi kami. Saya harap hubungan yang kuat ini akan terus berlanjut" imbuh Cook.

"Terpisah dari hal itu, kami merasa divisi komunikasi mobile di Samsung melanggar batas dan setelah meneliti isu ini, kami memutuskan untuk mengadukan ke pengadilan," katanya.

Apple adalah klien terbesar kedua Samsung tahun 2010, setelah Sony corp. Mereka menyumbang 4% dari pendapatan Samsung yang totalnya senilai USD 142 miliar.
Tidak lama setelah Apple mengajukan gugatannya, Samsung langsung meluncurkan serangan balik, juga pada April 2011. Raksasa elektronik asal Korea Selatan itu menyebut Apple telah melanggar hak patennya.

Samsung mengajukan gugatan itu di Korea Selatan, Jepang dan Jerman. Hingga lima paten Samsung dikatakan telah dilanggar oleh Apple.

Langkah ini dilakukan Samsung hanya beberapa hari sejak Apple menggugat Samsung karena dianggap melanggar hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk Apple.

"Samsung secara aktif merespon aksi legal yang dilakukan terhadap kami, ini kami lakukan untuk melindungi kekayaan intelektual kami," sebut sebuah pernyataan dari Samsung.

Sejak saat inilah, perang paten antara keduanya semakin memanas. Tidak mau kalah, Samsung banyak menggugat gadget Apple Sampai hari ini.
Perang gugatan antara Apple vs Samsung di meja hijau ternyata menyimpan sepotong pelajaran bagi masyarakat Indonesia, terutama soal bagaimana memandang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).
Praktisi HKI, Donny A Sheyoputra, mengakui 'panasnya' persaingan Apple dan Samsung secara bisnis. Namun kompetisi keduanya juga merembet ke urusan paten, dimana masyarakat Indonesia bisa sedikit belajar soal itu.
"Di sinilah letak pentingnya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghargai dan melindungi HKI-nya. Jika mereka menemukan atau menciptakan suatu invensi, membuat merek, sebaiknya didaftarkan agar diperoleh hak eksklusif dari negara untuk dapat dimanfaatkan jika terjadi sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di kemudian hari," jelas Donny.

Di sisi lain, sebagian masyarakat Tanah Air masih ada yang menilai bahwa pendaftaran HKI hanya buang-buang waktu, buang tenaga, serta buang biaya. Namun ketika HKI-nya dilanggar, baru kelabakan mencari dasar untuk menuntut dan menggugat.
"Padahal risiko terjadinya pelanggaran selama bisnis berlangsung bisa terjadi kapan saja, setiap saat, terutama saat produk atau merek itu sudah mulai tenar dan dikenal masyarakat. Pihak pelanggar jelas bermaksud untuk mendompleng ketenaran itu. Nah, di Indonesia hal ini masih menjadi tantangan," mantan Kepala Business Software Alliance (BSA) Indonesia itu menegaskan.

"Contoh sederhananya, seumpama Apple tidak mendaftarkan HKI-nya di Amerika Serikat (tempat dimana dewan juri memenangkan gugatan Apple atas Samsung--red.), termasuk patennya, sulit bagi mereka untuk menggugat Samsung di sana," lanjut Donny.

Pun demikian, ia tetap mengimbau jika perlindungan HKI jangan dianggap sebagai upaya untuk sekadar menghambat usaha orang lain.
Sebaliknya, perlindungan HKI harus dipandang sebagai suatu tantangan untuk bersaing secara sehat, berlomba menciptakan inovasi, mengembangkan teknologi yang akhirnya membuka ruang yang lebih luas bagi terciptanya berbagai produk di masyarakat agar dapat dipilih sesuai budget dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Seperti diketahui, perang paten yang melibatkan Apple dan Samsung meletus di sejumlah negara. Mulai dari Inggris, Korea Selatan, Jerman, Australia, hingga Amerika Serikat.

'Uniknya' putusan juri dan pengadilan di tiap negara berbeda-beda. Putusan paling gres terjadi di pengadilan San Jose, California Amerika Serikat, dimana para juri memenangkan gugatan Apple atas Samsung. Dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi kerusakaan.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.

Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Keputusan juri ini sendiri belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Rencananya, pertarungan antara Apple vs Samsung masih akan berlanjut 20 September mendatang untuk dengar pendapat dan mendapatkan perintah pengadilan (hearing injunction).

sumber 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 PIPIT's Blog. Design by Wordpress Themes.

Themes Lovers, Download Blogger Templates And Blogger Templates.