Pages

Selasa, 11 Juni 2013

Terkuaknya kasus perbudakan yang dialami buruh pabrik kuali di Tangerang, Banten, menyisakan pilu dan trauma bagi para korban. Polisi dan instansi terkati terus menyelidiki kasus tersebut dan sudah menangkap pemilik pabrik Yuki Irawan dan ketiga mandornya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menilai kasus perbudakan itu merupakan murni tindakan kriminal.

"Itu kriminal, karena itu diluar aspek-aspek ketenagakerjaan," kata Jumhur saat ditemui Liputan6.com, di acara Milad Pemuda Muhammadiyah ke 81 di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, di Menteng, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Ia menjelaskan yang menjadi masalah dalam kasus perbudakan itu disebabkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Tangerang tidak mengetahui ada perusahaan yang mempekerjakan orang. Dan, perusahaan itu tidak memenuhi unsur dari aspek-aspek ketenagakerjaan.

"Yang jadi masalah itu ada. Orang yang bekerja tapi enggak ada yang tahu. Dan seharusnya dicek perusahaan itu terdaftar di dinas tenaga kerja atau tidak. Kalau itu tidak terdaftar ya tidak ada yang bisa disalahkan," imbuh Jumhur.

Ia menjelaskan tidak adanya pengawasan dari disnakertrans karena Yuki sebagai pemilik perusahaan juga tidak mendaftarkan usahanya. Sehingga, tidak ada data-data kegiatan perusahaan di disnaker setempat yang membawahinya.

"Karena pengawasan itu berlaku kepada yang formal yang punya data-datanya. Kalau yang tidak itu memang susah dan tidak bisa dipukul rata apakah ini kesalahan dinas tenaga kerja atau tidak," jelas Jumhur.

Ia menambahkan hal tersebut sama seperti TKI yang bekerja keluar negeri tetapi melewati jalur ilegal. Maka hal tersebut juga dinyatakan bagian dari kriminal murni.

"Jadi peristiwa ini adalah murni kriminal. Dan ini biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Jadi bukan hubungan tenaga kerja tapi ini hubungan kejahatan. Kejahatan human traficking, kejahatan perbudakan. Jadi ini murni kejahatan kecuali perusahaan itu ada data-datanya," tukas Jumhur.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya keterlibatan aparat keamanan dalam kasus perbudakan di pabrik pembuatan panci di kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Komnas HAM  Siti Noor Laila menyebut ada dua anggota Brimob dan 1 anggota TNI-AD yang diduga terlibat. “Kasus perbudakan di Tangerang melibatkan aparat TNI dan Polri. Ada 2 dari Brimob dan 1 dari TNI-AD,” kata Siti ketika mengikuti acara pembacaan puisi di Tembi Rumah Budaya, Sewon, Bantul Yogyakarta, Selasa (14/05).

Aparat tersebut beserta centeng, lanjut Siti, ikut menjaga pabrik. Siti juga menjelaskan para buruh yang bekerja di pabrik pembuatan panci tersebut, bagaikan budak.

Para buruh yang jumlahnya mencapai 40orang tersebut sering mengalami penyiksaan. Para buruh yang bekerja tidak dibayar. Mereka juga dipekerjakan oleh majikannya dari pukul 06.00 sampai pukul 00.00.

Selain itu, buruh juga tidak diperbolehkan ganti baju dan semua barang milik mereka disita dengan penjagaan pihak kepolsian dan centeng.

“Sehingga ini saya kategorikan perbudakan. Padahal jelas, dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM ada istilah dilarang melakukan perbudakan. Itu merupakan pelanggaran HAM,” kata Siti.

Siti menjelaskan, awal dari terkuaknya kasus perbudakan di Tangerang adalah adanya laporan dari korban yang berhasil kabur. Setelah mendengarkan aporan tersebut, Komnas HAM berkordinasi dengan Mabes Polri dan Polda menggerebek pabrik panci tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 PIPIT's Blog. Design by Wordpress Themes.

Themes Lovers, Download Blogger Templates And Blogger Templates.