Pages

Sabtu, 06 Oktober 2012

Outsourcing adalah sistem penyedia tenaga kerja kontrak. Dilakukan untuk pemenuhan tenaga kerja pada suatu perusahaan melalui bursa tenaga kerja lain. Outsourcing merupakan usaha untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dengan memanfaatkan sumber daya secara maksimal.  

Latar belakang munculnya outsourcing adalah ketika terjadinya krisis ekonomi global, perusahaan – perusahaan mengalami kesulitan keuangan, lalu terjadi PHK massal. Dilain pihak kebutuhan hidup karyawan meningkat karena kenaikan harga bahan kebutuhan pokok. Maka terjadilah konflik antara karyawan yang menuntut kenaikan upah tetapi perusahaan kesulitan memenuhinya karena kondisi keuangan yang memburuk.

Sistem Outsourcing memberikan banyak keuntungan secara finansial yang dinikmati pihak perusahaan Biayanya yang jauh lebih murah membuat banyak perusahaan menggunakan jasa sistem Outsourcing. Karyawan Outsourcing hanya mendapat gaji. Mereka tidak mendapatkan tunjangan-tunjangan maupun pesangon seperti yang diperoleh karyawan biasa. Hal ini merupakan keuntungan finansial yang sangat besar di dalam perusahaan. Perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan fleksibilitasnya. Perusahaan mendapatkan kinerja yang sangat baik dari karyawan-karyawannya. Karyawan tidak akan bersantai-santai karena paham bahwa dirinya terancam dikeluarkan jika tidak bekerja dengan baik. Perusahaan juga berbagi resiko dengan penyedia jasa tenaga kerja, perusahaan dapat secara leluasa menilai pekerjanya. Rekruitmen yang mudah karena pekerjaan hanya itu-itu saja juga menambah keuntungan perusahaan untuk tidak mempromosikan karyawan outsourcingnya.  Karyawan Outsourcing biasanya hanya memperoleh pelatihan teknis, mereka tidak mendapat pelatihan pengembangan kerja. Kontrak karyawan Outsourcing dapat diputus sewaktu-waktu oleh pihak perusahaan tanpa adanya kerugian di pihak perusahaan, dan tanpa pemberian pesangon.

Tetapi di pihak karyawan, hal ini sangat merugikan. Kalangan pekerja level bawah memandang sistem outsourcing bersifat eksploitatif hak-hak sebagai pekerja. Mereka tidak mendapatkan hak yang semestinya didapatkan karyawan. Mereka hanya mendapatkan gaji, tanpa mendapat jaminan perlindungan kerja dan jaminan kesejahteraan. Beban kerja mereka bisa ditambah tanpa mendapat kompensasi lembur dan pesangon saat keluar dari perusahaan. Perusahaan penyedia tenaga kerja pun tidak menyediakan jaminan keamanan dan kesejahteraan kerja. Selain itu gaji mereka juga dipotong oleh pihak penyedia jasa outsourcing sebagai kompensasi. Besarnya potongan berkisar antara 10%-20% dari gaji yang diterima. Disamping masalah keuangan, karir para karyawan outsourcing juga tidak pasti dan tidak akan naik dengan mudah. Pekerja outsourcing biasanya menempati posisi bawah yang tidak strategis sehingga perusahaan merasa pekerja outsourcing tidak memenuhi kualifikasi untuk dapat dipromosikan. Level pekerjaan yang tidak meningkat tentu saja membuat karyawan outsourcing tidak akan menerima kenaikan gaji, dan tidak akan menambah kesejahteraan hidupnya.

Banyaknya kerugian yang diterima oleh karyawam outsourcing inilah yang menimbulkan konflik berkepanjangan dalam industry nasional. Hal ini juga melatarbelakangi banyak sekali demonstrasi penuntutan penghapusan sistem outsourcing.

Lalu mengapa karyawan tetap mau mengikutsertakan dirinya dalam Sistem Outsourcing? Besarnya tuntutan kehidupan dan sulitnya mencari pekerjaan membuat karyawan rela mendapat gaji lebih rendah asalkan bisa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang pasti. Keuntungan lain dipihak karyawan adalah kompetisinya yang jauh lebih mudah. Mereka tidak perlu melalui saringan dan tes ketat, karena mereka langsung disalurkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.  

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 PIPIT's Blog. Design by Wordpress Themes.

Themes Lovers, Download Blogger Templates And Blogger Templates.