Outsourcing adalah sistem
penyedia tenaga kerja kontrak. Dilakukan untuk pemenuhan tenaga kerja pada
suatu perusahaan melalui bursa tenaga kerja lain. Outsourcing merupakan usaha
untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dengan memanfaatkan sumber daya secara
maksimal.
Latar belakang
munculnya outsourcing adalah ketika terjadinya krisis ekonomi global, perusahaan
– perusahaan mengalami kesulitan keuangan, lalu terjadi PHK massal. Dilain
pihak kebutuhan hidup karyawan meningkat karena kenaikan harga bahan kebutuhan
pokok. Maka terjadilah konflik antara karyawan yang menuntut kenaikan upah
tetapi perusahaan kesulitan memenuhinya karena kondisi keuangan yang memburuk.
Sistem Outsourcing memberikan
banyak keuntungan secara finansial yang dinikmati pihak perusahaan Biayanya
yang jauh lebih murah membuat banyak perusahaan menggunakan jasa sistem
Outsourcing. Karyawan Outsourcing hanya mendapat gaji. Mereka tidak mendapatkan
tunjangan-tunjangan maupun pesangon seperti yang diperoleh karyawan biasa. Hal
ini merupakan keuntungan finansial yang sangat besar di dalam perusahaan. Perusahaan
dapat meningkatkan produktivitas dan fleksibilitasnya. Perusahaan mendapatkan
kinerja yang sangat baik dari karyawan-karyawannya. Karyawan tidak akan
bersantai-santai karena paham bahwa dirinya terancam dikeluarkan jika tidak
bekerja dengan baik. Perusahaan juga berbagi resiko dengan penyedia jasa tenaga
kerja, perusahaan dapat secara leluasa menilai pekerjanya. Rekruitmen yang
mudah karena pekerjaan hanya itu-itu saja juga menambah keuntungan perusahaan
untuk tidak mempromosikan karyawan outsourcingnya. Karyawan Outsourcing biasanya hanya memperoleh
pelatihan teknis, mereka tidak mendapat pelatihan pengembangan kerja. Kontrak karyawan
Outsourcing dapat diputus sewaktu-waktu oleh pihak perusahaan tanpa adanya
kerugian di pihak perusahaan, dan tanpa pemberian pesangon.
Tetapi di pihak karyawan, hal
ini sangat merugikan. Kalangan pekerja level bawah memandang sistem outsourcing
bersifat eksploitatif hak-hak sebagai pekerja. Mereka tidak mendapatkan hak
yang semestinya didapatkan karyawan. Mereka hanya mendapatkan gaji, tanpa
mendapat jaminan perlindungan kerja dan jaminan kesejahteraan. Beban kerja
mereka bisa ditambah tanpa mendapat kompensasi lembur dan pesangon saat keluar
dari perusahaan. Perusahaan penyedia tenaga kerja pun tidak menyediakan jaminan
keamanan dan kesejahteraan kerja. Selain itu gaji mereka juga dipotong oleh
pihak penyedia jasa outsourcing sebagai kompensasi. Besarnya potongan berkisar
antara 10%-20% dari gaji yang diterima. Disamping masalah keuangan, karir para
karyawan outsourcing juga tidak pasti dan tidak akan naik dengan mudah. Pekerja
outsourcing biasanya menempati posisi bawah yang tidak strategis sehingga perusahaan
merasa pekerja outsourcing tidak memenuhi kualifikasi untuk dapat dipromosikan.
Level pekerjaan yang tidak meningkat tentu saja membuat karyawan outsourcing tidak
akan menerima kenaikan gaji, dan tidak akan menambah kesejahteraan hidupnya.
Banyaknya kerugian yang
diterima oleh karyawam outsourcing inilah yang menimbulkan konflik berkepanjangan
dalam industry nasional. Hal ini juga melatarbelakangi banyak sekali
demonstrasi penuntutan penghapusan sistem outsourcing.
Lalu mengapa karyawan tetap
mau mengikutsertakan dirinya dalam Sistem Outsourcing? Besarnya tuntutan
kehidupan dan sulitnya mencari pekerjaan membuat karyawan rela mendapat gaji
lebih rendah asalkan bisa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang pasti. Keuntungan
lain dipihak karyawan adalah kompetisinya yang jauh lebih mudah. Mereka tidak perlu
melalui saringan dan tes ketat, karena mereka langsung disalurkan oleh
perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
0 komentar:
Posting Komentar