Baru-baru ini ramai diperbincangkan peristiwa pemukulan seorang
Pramugari maskapai Sriwijaya Air, Nur Febriyani oleh pejabat daerah
Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi.
Peristiwa tersebut mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan,
diantaranya Farhat Abas. Pengacara tersebut menanggapi peristiwa
tersebut melalui akun twitter miliknya @farhatabbaslaw.
Menurut Farhat Abbas dalam salah satu kicauanya menyatakan bahwa
Zakaria hanya menempelkan koran ke badan pramugari tersebut, luka yang
diderita pramugari itupun tidak berat, oleh karena itu Farhat meminta
agar kasus itu diselesaikan secara damai.
Berikut ini beberapa kicauan Farhat Abbas menanggapi kasus pemukulan
terhadap Pramugari Sriwijaya Oleh pejabat daerah Bangka Belitung Zakaria
Umar Hadi.
Pertama, di dunia penerbangan, yang diterapkan adalah alur: Safety, Security, dan Service.
Jelas, Service menduduki nomer tiga setelah
Security. Jadi bila seorang penumpang pesawat terbang memasuki pesawat,
seharusnya dia sadar bahwa alur yang dijalankan pertama kali oleh
Pramugari adalah Safety, lalu Security, dan barulah Service.
Twit dari Farhat yang terlihat sangat ‘kurang’ sekali adalah: “Main
HP/ Nelpon Di pesawat ! Gak papa dan gak bikin pesawat jatuh ! Hanya
bikin pramugari sewot doang ! Hanya bikin penumpang dipenjara. “
Sebagai orang hukum (kalau benar dia menguasai hukum) seharusnya dia tahu dan paham tentang peraturan dunia penerbangan yang tertuang dalam CASR – Civil Aviation Safety Regulation dan juga peraturan dunia dari IATA – International Air Transport Association.
Selama peraturan yang tertuang disana masih belum berubah, maka seorang
pramugari harus menjalankan fungsinya untuk menegakkan peraturan
tersebut. Apalagi di Indonesia bahwa Departemen Perhubungan masih
menerapkan peraturan yang sama!
Twit yang lain yang juga ‘kurang’ adalah: “Kalo
gue pemilik Sriwijaya air ! Gue akan Pasang badan agar penumpang gue
gak dipenjara ! Pramugari yg gak sopan gue pecat ! ( farhat )”
Disini
terus terang, Farhat harus belajar bagaimana mengelola bisnis Airline
dan juga langkah prosedur memecat karyawan. Dalam twit tersebut sangat
terlihat bahwa Farhat sudah menganggap Pramugari Sriwijaya Air tersebut
berlaku tidak sopan kepada penumpang.
Ketika
Pramugari yang bernama Nur Febriani mendapat banyak simpati dari
masyarakat dan juga rekan profesi pramugari lainnya, maka kembali Farhat
melihat ini sebagai arogansi sebagaimana twitnya: “Jika kalian membiarkan arogansi pramugari! Maka kedepan pramugari semakin ngelunjak!”
Saya
pribadi tidak melihat ini sebagai Arogansi. Nur Febriani berani angkat
bicara karena haknya sebagai orang yang menerima tindakan kekerasan
pemukulan. Seumpama saat itu bahwa Nur Febriani melakukan hal yang tidak
sopan kepada penumpangnya, maka tindakan memukul untuk membalas sikap
tidak sopan merupakan kesalahan besar yang dilakukan. Bila mendapati
pramugari yang tidak menjalankan fungsi keramah tamahannya dan
kesopanannya, maka penumpang dapat memberikan surat kepada management
maskapai yang bersangkutan agar pramugari mendapatkan teguran dan sangsi
menurut perusahaan yang berlaku.
Bila Farhat menulis twit seperti ini: “Pramugari harus merasa sbg pembantu didalam pesawat terbang, bukan pragawati di dalam pesawat!”
Melihat peristiwa yang menimpa Nur Febriani, justru Nur sudah menerapkan bahwa dirinya sebagai orang yang membantu dipesawat, dalam hal ini Nur membantu penumpang lainnya agar merasa nyaman dari orang yang masih menggunakan hp di pesawat.
Kalau
Nur berlaku bak seorang Pragawati, maka Nur akan lewat begitu saja
berlenggak-lenggok dan tidak akan memperhatikan orang yang masih memakai
hp dipesawat. Justru karena Nur memahami betul fungsinya sebagai pembantu keselamatan dan keamanan di pesawat, maka Nur segera memerintahkan Zakaria untuk segera mematikan hp-nya.
Sekali
lagi bahwa ini adalah twit yang sangat ‘kurang’ yang ditulis tanpa
memikirkan makna kalimat yang ada. Semua pramugari yang berjalan di
cabin pesawat yang mata dan perasaannya dilatih untuk melihat hal-hal
yang berkaitan dengan fungsi Safety dan Security, jelas bukanlah
pragawati!
“Selama
pesawat bukan milik pribadi pramugari atau suami pramugari! Pramugari
wajib hormat dan memberi pelayanan terbaik bagi penumpang!” Dengan twit Farhat ini kita dapat melihat ‘isi’-nya. Apa arti hormat baginya? Apa arti memberikan pelayanan baginya?
Bukankah
dengan memerintahkan Zakaria mematikan hp-nya, artinya Nur memberikan
pelayanan terbaik bagi keselamatan pesawat saat itu?
Bukankah degan memerintahkan Zakaria mematikan hp-nya, artinya Nur menghormati hak-hak penumpang lainnya yang ada saat itu?
Penumpang yang tidak mentaati peraturan keselamatan penerbangan dapat dikatagorikan sebagai ‘disruptive passenger’ dan
dapat ditindak secara hukum. Saat itu dia dapat diturunkan dari
penerbangan tersebut, dapat ditangkap oleh petugas Aviation Security
bandara begitu mendarat, dan terlebih lagi maskapai penerbangan dapat
melakukan black list agar penumpang yang bersangkutan tidak
dapat menggunakan maskapai tersebut selama kurun waktu tertentu. Hal ini
pernah dilakukan oleh Garuda Indonesia karena penumpang yang bertindak
dengan katagori ‘disruptive passenger’.
Dalam
persaingan di dunia bisnis penerbangan, memang masing-masing maskapai
akan melakukan improvisasi dalam bidang service yang dilakukan. Namun
sekali lagi, setiap service yang dilakukan tetap didasari atas langkah
safety dan security. Setiap penumpang yang naik sebuah maskapai
penerbangan tentu saja akan dilayani dengan baik dan akan dibuat nyaman
dalam penerbangan selama penumpang tersebut tetap dalam koridor rules & regulation yang berlaku.
Contoh sederhana dari peran dan fungsi Pramugari yang masih banyak disalah artikan adalah: fungsi membantu penumpang di dalam pesawat.
Pramugari tidak berkewajiban mengangkatkan koper penumpang ke tempat bagasi di atas kabin. Saya ulangi bahwa: Pramugari tidak berkewajiban mengangkatkan koper penumpang ke tempat bagasi di atas kabin (kecuali penumpang anak-anak, ibu hamil, orang sakit, dan orang tua).
Jadi bila seorang penumpang meletakkan kopernya begitu saja di jalan
kabin pesawat dan mengharapkan pramugari mengangkatkan kopernya keatas,
kemudian pramugari tersebut tidak mengangkatkannya, hal tersebut bukan
merupakan kesalahan. Dan kemudian Pramugari tersebut akan memanggilkan
petugas darat untuk mengangkut koper yang ditinggal tersebut untuk
dimasukkan ke dalam kargo pesawat.
Disini, pramugari bertugas membantu mengatur bagasi
di dalam kabin pesawat. Artinya apabila penumpang ingin mengangkat
kopernya, maka pramugari secara bersama-sama akan membantu hal tersebut,
dan bukannya mengangkatkan koper tanpa dilakukan secara bersama.
Dua fungsi dari Pramugari yaitu Safety dan Service
berdiri pada koridor yang berbeda. Dalam koridor dimana Pramugari
menegakkan fungsi Safety, maka yang ada adalah Tegas dan perintahnya
hanya: DO atau DON’T, boleh dan tidak boleh.
Kemudian
dalam koridor dimana Pramugari menegakkan fungsi Service, maka disana
adalah area lentur dengan segala kebijakan yang dapat dinegosiasikan.
Kasus
yang terjadi pada Nur Febriani jelas bahwa peristiwa ini terjadi pada
koridor safety! Untuk itu perintah yang diberikan oleh Nur kepada
Zakaria adalah tegas dengan mengatakan: matikan handphone!
Seorang
Pramugari tidak perlu menggunakan kata ‘maaf atau permisi’ didepan
kalimatnya ketika akan menegakkan fungsi Safety ini. Fungsi Safety
adalah fungsi yang sudah jelas aturan mainnya dan sangsinya. Untuk itu
kalimat: “Mohon maaf, handphone-nya bisa dimatikan sekarang” itu tidak perlu dilakukan, dan harus diucapkan dengan tegas: “Matikan handphone anda sekarang juga!”
Seorang Pramugari tidak perlu meminta maaf dalam kalimatnya dalam urusan Safety “Mohon maaf
….. “ Sekali lagi penumpang pesawat terbang di Indonesia seharusnya
memahami bahwa fungsi Safety ini akan ditegakkan oleh Pramugari dengan
bahasa yang tegas.
Jadi apabila anda sebagai seorang penumpang dan sedang menggunakan handphone di dalam pesawat, kemudian ditegur oleh pramugari dengan bahasa yang tegas, maka apabila anda malah ‘nyolot’ bahwa pramugarinya menegur dengan tidak sopan, itu tanda bahwa anda adalah orang yang sangat goblok untuk memahami peraturan yang ada.
Bagaimanapun
juga, yang namanya teguran adalah menggunakan kalimat perintah, tidak
ada permisi, dan mempunyai ketegasan dalam pengucapan.
Semangat dan maju terus para Pramugari Indonesia untuk memberikan edifikasi
tentang dunia penerbangan kepada masyarakat yang lebih luas di
Indonesia, agar Indonesia maju dan dapat menghargai dirinya sendiri.
sumber :
http://sosbud.kompasiana.com/2013/06/08/farhat-pramugari-dan-pejabat-567070.html
http://www.kaskus.co.id/post/51b468878327cf8526000005#post51b468878327cf8526000005
http://uniqpost.com/80098/kicauan-farhat-abbas-tanggapi-pemukulan-pramugari-sriwijaya/