Pages

Selasa, 11 Juni 2013

Baru-baru ini ramai diperbincangkan peristiwa pemukulan seorang Pramugari maskapai Sriwijaya Air, Nur Febriyani oleh pejabat daerah Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi.
 
Peristiwa tersebut mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan, diantaranya Farhat Abas. Pengacara tersebut menanggapi peristiwa tersebut melalui akun twitter miliknya @farhatabbaslaw.
Menurut Farhat Abbas dalam salah satu kicauanya menyatakan bahwa Zakaria hanya menempelkan koran ke badan pramugari tersebut, luka yang diderita pramugari itupun tidak berat, oleh karena itu Farhat meminta agar kasus itu diselesaikan secara damai.

Berikut ini beberapa kicauan Farhat Abbas menanggapi kasus pemukulan terhadap Pramugari Sriwijaya Oleh pejabat daerah Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi.


Pertama, di dunia penerbangan, yang diterapkan adalah alur: Safety, Security, dan Service.
Jelas, Service menduduki nomer tiga setelah Security. Jadi bila seorang penumpang pesawat terbang memasuki pesawat, seharusnya dia sadar bahwa alur yang dijalankan pertama kali oleh Pramugari adalah Safety, lalu Security, dan barulah Service.

Twit dari Farhat yang terlihat sangat ‘kurang’ sekali adalah: “Main HP/ Nelpon Di pesawat ! Gak papa dan gak bikin pesawat jatuh ! Hanya bikin pramugari sewot doang ! Hanya bikin penumpang dipenjara.

Sebagai orang hukum (kalau benar dia menguasai hukum) seharusnya dia tahu dan paham tentang peraturan dunia penerbangan yang tertuang dalam CASR – Civil Aviation Safety Regulation dan juga peraturan dunia dari IATA – International Air Transport Association. Selama peraturan yang tertuang disana masih belum berubah, maka seorang pramugari harus menjalankan fungsinya untuk menegakkan peraturan tersebut. Apalagi di Indonesia bahwa Departemen Perhubungan masih menerapkan peraturan yang sama!

Twit yang lain yang juga ‘kurang’ adalah: “Kalo gue pemilik Sriwijaya air ! Gue akan Pasang badan agar penumpang gue gak dipenjara ! Pramugari yg gak sopan gue pecat ! ( farhat )” 

Disini terus terang, Farhat harus belajar bagaimana mengelola bisnis Airline dan juga langkah prosedur memecat karyawan. Dalam twit tersebut sangat terlihat bahwa Farhat sudah menganggap Pramugari Sriwijaya Air tersebut berlaku tidak sopan kepada penumpang.

Ketika Pramugari yang bernama Nur Febriani mendapat banyak simpati dari masyarakat dan juga rekan profesi pramugari lainnya, maka kembali Farhat melihat ini sebagai arogansi sebagaimana twitnya: “Jika kalian membiarkan arogansi pramugari! Maka kedepan pramugari semakin ngelunjak!”

Saya pribadi tidak melihat ini sebagai Arogansi. Nur Febriani berani angkat bicara karena haknya sebagai orang yang menerima tindakan kekerasan pemukulan. Seumpama saat itu bahwa Nur Febriani melakukan hal yang tidak sopan kepada penumpangnya, maka tindakan memukul untuk membalas sikap tidak sopan merupakan kesalahan besar yang dilakukan. Bila mendapati pramugari yang tidak menjalankan fungsi keramah tamahannya dan kesopanannya, maka penumpang dapat memberikan surat kepada management maskapai yang bersangkutan agar pramugari mendapatkan teguran dan sangsi menurut perusahaan yang berlaku.

Bila Farhat menulis twit seperti ini: “Pramugari harus merasa sbg pembantu didalam pesawat terbang, bukan pragawati di dalam pesawat!”

Melihat peristiwa yang menimpa Nur Febriani, justru Nur sudah menerapkan bahwa dirinya sebagai orang yang membantu dipesawat, dalam hal ini Nur membantu penumpang lainnya agar merasa nyaman dari orang yang masih menggunakan hp di pesawat.

Kalau Nur berlaku bak seorang Pragawati, maka Nur akan lewat begitu saja berlenggak-lenggok dan tidak akan memperhatikan orang yang masih memakai hp dipesawat. Justru karena Nur memahami betul fungsinya sebagai pembantu keselamatan dan keamanan di pesawat, maka Nur segera memerintahkan Zakaria untuk segera mematikan hp-nya.

Sekali lagi bahwa ini adalah twit yang sangat ‘kurang’ yang ditulis tanpa memikirkan makna kalimat yang ada. Semua pramugari yang berjalan di cabin pesawat yang mata dan perasaannya dilatih untuk melihat hal-hal yang berkaitan dengan fungsi Safety dan Security, jelas bukanlah pragawati! 

“Selama pesawat bukan milik pribadi pramugari atau suami pramugari! Pramugari wajib hormat dan memberi pelayanan terbaik bagi penumpang!” Dengan twit Farhat ini kita dapat melihat ‘isi’-nya. Apa arti hormat baginya? Apa arti memberikan pelayanan baginya?

Bukankah dengan memerintahkan Zakaria mematikan hp-nya, artinya Nur memberikan pelayanan terbaik bagi keselamatan pesawat saat itu?
Bukankah degan memerintahkan Zakaria mematikan hp-nya, artinya Nur menghormati hak-hak penumpang lainnya yang ada saat itu?

Penumpang yang tidak mentaati peraturan keselamatan penerbangan dapat dikatagorikan sebagai ‘disruptive passenger’ dan dapat ditindak secara hukum. Saat itu dia dapat diturunkan dari penerbangan tersebut, dapat ditangkap oleh petugas Aviation Security bandara begitu mendarat, dan terlebih lagi maskapai penerbangan dapat melakukan black list agar penumpang yang bersangkutan tidak dapat menggunakan maskapai tersebut selama kurun waktu tertentu. Hal ini pernah dilakukan oleh Garuda Indonesia karena penumpang yang bertindak dengan katagori ‘disruptive passenger’

Dalam persaingan di dunia bisnis penerbangan, memang masing-masing maskapai akan melakukan improvisasi dalam bidang service yang dilakukan. Namun sekali lagi, setiap service yang dilakukan tetap didasari atas langkah safety dan security. Setiap penumpang yang naik sebuah maskapai penerbangan tentu saja akan dilayani dengan baik dan akan dibuat nyaman dalam penerbangan selama penumpang tersebut tetap dalam koridor rules & regulation yang berlaku.

Contoh sederhana dari peran dan fungsi Pramugari yang masih banyak disalah artikan adalah: fungsi membantu penumpang di dalam pesawat.

Pramugari tidak berkewajiban mengangkatkan koper penumpang ke tempat bagasi di atas kabin. Saya ulangi bahwa: Pramugari tidak berkewajiban mengangkatkan koper penumpang ke tempat bagasi di atas kabin (kecuali penumpang anak-anak, ibu hamil, orang sakit, dan orang tua). Jadi bila seorang penumpang meletakkan kopernya begitu saja di jalan kabin pesawat dan mengharapkan pramugari mengangkatkan kopernya keatas, kemudian pramugari tersebut tidak mengangkatkannya, hal tersebut bukan merupakan kesalahan. Dan kemudian Pramugari tersebut akan memanggilkan petugas darat untuk mengangkut koper yang ditinggal tersebut untuk dimasukkan ke dalam kargo pesawat.

Disini, pramugari bertugas membantu mengatur bagasi di dalam kabin pesawat. Artinya apabila penumpang ingin mengangkat kopernya, maka pramugari secara bersama-sama akan membantu hal tersebut, dan bukannya mengangkatkan koper tanpa dilakukan secara bersama.

Dua fungsi dari Pramugari yaitu Safety dan Service berdiri pada koridor yang berbeda. Dalam koridor dimana Pramugari menegakkan fungsi Safety, maka yang ada adalah Tegas dan perintahnya hanya: DO atau DON’T, boleh dan tidak boleh.

Kemudian dalam koridor dimana Pramugari menegakkan fungsi Service, maka disana adalah area lentur dengan segala kebijakan yang dapat dinegosiasikan.
Kasus yang terjadi pada Nur Febriani jelas bahwa peristiwa ini terjadi pada koridor safety! Untuk itu perintah yang diberikan oleh Nur kepada Zakaria adalah tegas dengan mengatakan: matikan handphone!
Seorang Pramugari tidak perlu menggunakan kata ‘maaf atau permisi’ didepan kalimatnya ketika akan menegakkan fungsi Safety ini. Fungsi Safety adalah fungsi yang sudah jelas aturan mainnya dan sangsinya. Untuk itu kalimat: “Mohon maaf, handphone-nya bisa dimatikan sekarang” itu tidak perlu dilakukan, dan harus diucapkan dengan tegas: “Matikan handphone anda sekarang juga!

Seorang Pramugari tidak perlu meminta maaf dalam kalimatnya dalam urusan Safety “Mohon maaf ….. “ Sekali lagi penumpang pesawat terbang di Indonesia seharusnya memahami bahwa fungsi Safety ini akan ditegakkan oleh Pramugari dengan bahasa yang tegas. 

Jadi apabila anda sebagai seorang penumpang dan sedang menggunakan handphone di dalam pesawat, kemudian ditegur oleh pramugari dengan bahasa yang tegas, maka apabila anda malah ‘nyolot’ bahwa pramugarinya menegur dengan tidak sopan, itu tanda bahwa anda adalah orang yang sangat goblok untuk memahami peraturan yang ada.

Bagaimanapun juga, yang namanya teguran adalah menggunakan kalimat perintah, tidak ada permisi, dan mempunyai ketegasan dalam pengucapan.

Semangat dan maju terus para Pramugari Indonesia untuk memberikan edifikasi tentang dunia penerbangan kepada masyarakat yang lebih luas di Indonesia, agar Indonesia maju dan dapat menghargai dirinya sendiri.

sumber : 
http://sosbud.kompasiana.com/2013/06/08/farhat-pramugari-dan-pejabat-567070.html
http://www.kaskus.co.id/post/51b468878327cf8526000005#post51b468878327cf8526000005
http://uniqpost.com/80098/kicauan-farhat-abbas-tanggapi-pemukulan-pramugari-sriwijaya/
Skandal suap terkait izin impor daging sapi yang kini menimpa Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq punya sejarah panjang. Semua bermula dua tahun lalu. Ketika aroma korupsi seputar pengadaan daging sapi impor ini meruap, majalah Tempo pernah menurunkan laporan utama mengenai skandal ini.

Awalnya adalah Januari 2011. Ketika itu, Kementerian Pertanian mendadak mengurangi kuota impor daging sapi Indonesia. Dengan alasan untuk mendorong swasembada daging sapi lokal, Menteri Pertanian Suswono memotong kuota impor yang biasanya 120 ribu ton per tahun menjadi hanya 50 ribu ton pada 2011. Pada semester pertama 2011, impor bahkan dibatasi hanya 25 ribu ton.

Cekaknya kuota impor meresahkan pengusaha. Apalagi ada kabar bahwa kuota ini dibagikan dengan tidak adil. Ada makelar yang bermain, juga pengusaha yang dekat dengan petinggi Kementerian.

Kisruh impor daging ini mencuat ke publik ketika Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menahan 143 kontainer berisi daging impor di Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada pertengahan Januari 2011.

Ternyata 2.750 ton daging impor itu bermasalah. Sebanyak 51 kontainer dalam pengawasan Badan Karantina Pertanian, sisanya di bawah penanganan kepabeanan.
Badan Karantina tidak meloloskan karena ada ketidaksesuaian keterangan di dalam surat izin impor meliputi negara asal, perbedaan jenis barang, dan kelebihan tonase. Bea dan Cukai belum mengizinkan daging-daging impor ke luar lantaran dokumen pemberitahuan impor barangnya belum lengkap.

Ketidaksesuaian dokumen ini terjadi karena pengusaha daging nekat mengimpor daging sapi dengan dokumen yang tenggatnya sangat pendek. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring menjelaskan izin impor (Surat Persetujuan Pemasukan Daging) baru diterbitkan Kementerian Pertanian pada 15 Desember 2010 dengan tenggat dua pekan. Itu pun hanya untuk 15 ribu ton daging. Tenggat itu jelas tak masuk akal. Pengiriman daging biasanya makan waktu  3-5 pekan.

Tapi pengusaha nekat mengimpor karena biasanya surat izin impor bisa diperpanjang. Tak tahunya di tengah jalan, Dirjen Peternakan berganti dari Tjeppy D. Soedjana ke Prabowo Respatiyo. Dirjen yang baru tidak memperpanjang izin, dan tertahanlah ribuan ton daging itu di Tanjung Priok.

Kisruh impor daging ini membuat pengusaha berebut mencari celah untuk mendapatkan izin impor Kementerian Pertanian. Dari sinilah, skandal suap PKS bermula. Para makelar yang dekat dengan petinggi partai itu diklaim bisa mengusahakan izin impor dan kuota impor khusus untuk pengusaha.

sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/31/063458101/Suap-Daging-PKS-Begini-Awal-Mulanya

Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan akun Twitter, bisa dikatakan tepat. Sebab hanya dalam satu hari, akun Twitter Presiden sudah diikuti ratusan ribu orang.

Akun bernama @SBYudhoyono yang diluncurkan pada Sabtu (13/4/2013), hingga Minggu (14/4/2013) pukul 04.17 WIB, sudah memiliki 372.338 pengikut.

Dalam tempo sekitar 10 jam, SBY mendapat pengikut di Twitter hampir 50 ribu.

Seperti diberitakan sebelumnya, akun @SBYudhoyono diluncurkan di Istana Cipanas, Jawa Barat, Sabtu (13/4/2013).

SBY mengatakan, akun Twitter itu sebagai salah satu sarana berkomunikasi langsung dengan rakyat.
"Akun yang saya luncurkan ini betul-betul berasal dari saya. Dan yang saya masuki setiap harinya sehingga tidak ada keraguan untuk berkomunikasi dengan saya," katanya.

Sebelum Twitter ini, Presiden juga membuka layanan SMS melalui nomor 9949.

"Sejak 2005 hingga sekarang 3,5 juta SMS dan 115 ribu surat yang tiap minggu update," kata Presiden SBY.

Hingga Selasa (11/6/2013) akun Twitter @SBYudhoyono diikuti sebanyak 2.416.375 akun.

Tentu ada dampak positif dan negatif dari upaya Presiden SBY untuk lebih dekat dengan rakyat Indonesia ini.


Munculnya SBY di dunia Twitter mendapat sambutanhangat. Banyak akun yang mengucapkan selamat seraya mendoakan agar selalu memberikan yang terbaik bagi Indonesia hingga selesai masa jabatannya.

Respons akun @SBYudhoyono terhadap beberapa kasus tertentu juga dianggap sebagai hal yang positif. Salah satu contohnya adalah terkait kasus kecelakaan pesawat di Bali seta Bom di Boston. 
 
Masyarakat melihat bahwa pernyataan berduka terhadap kasus Boston serta tanggapnya beliau dalam masalah kecelakaan pesawat di Bali yang kemudian dilaporkan di Twitter adalah tindakan yang tepat dan positif.
 
Kehadiran akun @SBYudhoyono ini juga menyebabkan munculnya demonstrasi dalam bentuk baru, yaitu adanya demonstrasi di Twitter. Beberapa tweeps mencoba menyampaikan aspirasinya secara langsung ke Presiden SBY melalui mention ke akun @SBYudhoyono. Aspirasi yang disampaikan cukup beranekaragam, baik dari masalah Uijan Nasional hingga kebijakan kenaikan BBM.
 
sumber : 
http://nasional.kompas.com/read/2013/04/14/08330713/twitter.com
http://id.berita.yahoo.com/mengapa-akun-sbyudhoyono-direspons-positif-232322301.html
Terkuaknya kasus perbudakan yang dialami buruh pabrik kuali di Tangerang, Banten, menyisakan pilu dan trauma bagi para korban. Polisi dan instansi terkati terus menyelidiki kasus tersebut dan sudah menangkap pemilik pabrik Yuki Irawan dan ketiga mandornya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menilai kasus perbudakan itu merupakan murni tindakan kriminal.

"Itu kriminal, karena itu diluar aspek-aspek ketenagakerjaan," kata Jumhur saat ditemui Liputan6.com, di acara Milad Pemuda Muhammadiyah ke 81 di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, di Menteng, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Ia menjelaskan yang menjadi masalah dalam kasus perbudakan itu disebabkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Tangerang tidak mengetahui ada perusahaan yang mempekerjakan orang. Dan, perusahaan itu tidak memenuhi unsur dari aspek-aspek ketenagakerjaan.

"Yang jadi masalah itu ada. Orang yang bekerja tapi enggak ada yang tahu. Dan seharusnya dicek perusahaan itu terdaftar di dinas tenaga kerja atau tidak. Kalau itu tidak terdaftar ya tidak ada yang bisa disalahkan," imbuh Jumhur.

Ia menjelaskan tidak adanya pengawasan dari disnakertrans karena Yuki sebagai pemilik perusahaan juga tidak mendaftarkan usahanya. Sehingga, tidak ada data-data kegiatan perusahaan di disnaker setempat yang membawahinya.

"Karena pengawasan itu berlaku kepada yang formal yang punya data-datanya. Kalau yang tidak itu memang susah dan tidak bisa dipukul rata apakah ini kesalahan dinas tenaga kerja atau tidak," jelas Jumhur.

Ia menambahkan hal tersebut sama seperti TKI yang bekerja keluar negeri tetapi melewati jalur ilegal. Maka hal tersebut juga dinyatakan bagian dari kriminal murni.

"Jadi peristiwa ini adalah murni kriminal. Dan ini biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Jadi bukan hubungan tenaga kerja tapi ini hubungan kejahatan. Kejahatan human traficking, kejahatan perbudakan. Jadi ini murni kejahatan kecuali perusahaan itu ada data-datanya," tukas Jumhur.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya keterlibatan aparat keamanan dalam kasus perbudakan di pabrik pembuatan panci di kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Komnas HAM  Siti Noor Laila menyebut ada dua anggota Brimob dan 1 anggota TNI-AD yang diduga terlibat. “Kasus perbudakan di Tangerang melibatkan aparat TNI dan Polri. Ada 2 dari Brimob dan 1 dari TNI-AD,” kata Siti ketika mengikuti acara pembacaan puisi di Tembi Rumah Budaya, Sewon, Bantul Yogyakarta, Selasa (14/05).

Aparat tersebut beserta centeng, lanjut Siti, ikut menjaga pabrik. Siti juga menjelaskan para buruh yang bekerja di pabrik pembuatan panci tersebut, bagaikan budak.

Para buruh yang jumlahnya mencapai 40orang tersebut sering mengalami penyiksaan. Para buruh yang bekerja tidak dibayar. Mereka juga dipekerjakan oleh majikannya dari pukul 06.00 sampai pukul 00.00.

Selain itu, buruh juga tidak diperbolehkan ganti baju dan semua barang milik mereka disita dengan penjagaan pihak kepolsian dan centeng.

“Sehingga ini saya kategorikan perbudakan. Padahal jelas, dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM ada istilah dilarang melakukan perbudakan. Itu merupakan pelanggaran HAM,” kata Siti.

Siti menjelaskan, awal dari terkuaknya kasus perbudakan di Tangerang adalah adanya laporan dari korban yang berhasil kabur. Setelah mendengarkan aporan tersebut, Komnas HAM berkordinasi dengan Mabes Polri dan Polda menggerebek pabrik panci tersebut.
 
Copyright (c) 2010 PIPIT's Blog. Design by Wordpress Themes.

Themes Lovers, Download Blogger Templates And Blogger Templates.